KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperberat hukuman bagi terdakwa kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi, Vadel Badjideh. Vonis hukuman Vadel diperpanjang menjadi 12 tahun penjara, naik 3 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. Vonis ini dianggap lebih ringan dari tuntutan awal JPU, yaitu 12 tahun penjara. Baik pihak Vadel maupun JPU sama-sama mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Dalam putusan banding terbaru, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk mengoreksi putusan tingkat pertama. Hakim banding menilai vonis 9 tahun belum mencerminkan rasa keadilan dan dampak serius dari perbuatan Vadel, terutama mengingat korban masih di bawah umur dan terkait dengan dugaan aborsi.
Hukuman 12 tahun penjara ini setara dengan tuntutan maksimal yang diajukan oleh JPU di awal persidangan. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas peradilan dalam kasus yang melibatkan perlindungan anak. Selain itu, hakim juga menghukum Vadel dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Vadel Badjideh menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.(*)
