KITAINDONESIASATU.COM – Firma Hukum James Tonggiroh & Partner secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil karena firma tersebut sedang menangani kasus kematian Bayu Adhitiyawan, seorang tahanan yang berada di bawah penanganan Kepolisian Resort (Polresta) Kota Palu.
Bayu diketahui meninggal dunia dengan diagnosa medis yang menyebutkan bahwa penyebab kematiannya adalah komplikasi akibat sakit asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas.
Namun, kematian Bayu mengundang kecurigaan dari pihak keluarga, yang merasa terdapat kejanggalan dalam kejadian tersebut.
Keluarga menuntut keadilan dengan dugaan bahwa ada unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian Bayu.
Kecurigaan ini muncul setelah mereka melihat kondisi jenazah saat proses pemakaman. Ketika memandikan jenazah, keluarga menemukan adanya luka-luka yang masih mengeluarkan darah, serta darah yang keluar dari mulut Bayu.
Selain itu, mereka juga menemukan memar di beberapa bagian tubuhnya, yang menurut mereka tidak sesuai dengan diagnosa kematian yang diberikan oleh pihak Polresta Palu.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga mengenai penyebab sebenarnya dari kematian Bayu, dan mereka merasa ada ketidaksesuaian dengan informasi resmi yang disampaikan.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah mendengar langsung keluhan dan aspirasi dari tim kuasa hukum serta pihak keluarga, menyatakan bahwa Komisi III akan mendorong pengusutan tuntas atas kasus ini.
“Tahanan itu berhak mendapat layanan kesehatan, berhak untuk tidak disiksa, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Itu dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi apapun penyebab almarhum meninggal, itu menurut kami sudah termasuk pelanggaran yang harus disikapi dengan baik,” kata Habiburokhman, Kamis 26 September 2024.
Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar tahanan, termasuk hak atas layanan kesehatan yang memadai, perlakuan manusiawi, dan hak untuk tidak disiksa, telah dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, apapun penyebab kematian Bayu, peristiwa ini sudah tergolong sebagai pelanggaran yang serius dan harus ditindaklanjuti secara tepat.
Komisi III DPR RI juga berencana untuk memanggil berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk pihak Kepolisian yang bertanggung jawab atas tahanan tersebut, serta pihak rumah sakit yang memberikan penanganan medis kepada Bayu sebelum kematiannya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Komisi III bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dan lengkap dari kedua belah pihak, sehingga mereka dapat menilai secara objektif dan menyusun langkah hukum yang tepat dalam menangani kasus ini.- ***




