Lifestyle

Cara Membuat Buku Nikah Setelah Nikah Siri dari A–Z

×

Cara Membuat Buku Nikah Setelah Nikah Siri dari A–Z

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat Buku Nikah Setelah Nikah Siri dari A–Z

KITAINDONESIASATU.COM – Banyak pasangan di Indonesia yang menikah secara siri, baik karena alasan adat, ekonomi, atau pribadi. Namun setelah menjalani rumah tangga, mereka sering menemui kendala ketika membutuhkan buku nikah resmi—misalnya untuk mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, atau dokumen hukum lain.

Lalu, bagaimana cara membuat buku nikah setelah nikah siri?
Jawabannya: melalui proses isbat nikah di Pengadilan Agama.

Apa Itu Nikah Siri?

Sebelum masuk ke prosesnya, penting memahami dulu apa itu nikah siri.
Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, karena memenuhi rukun nikah (wali, saksi, mahar, dan ijab kabul), tetapi tidak dicatat di KUA (Kantor Urusan Agama) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Akibatnya, negara tidak mengakui secara hukum pernikahan tersebut. Pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah, dan anak yang lahir dari pernikahan siri tidak otomatis tercatat sebagai anak sah secara hukum negara.

Solusi: Legalisasi Nikah Siri Lewat Isbat Nikah

Untuk mendapatkan buku nikah resmi, pasangan yang menikah siri harus melakukan isbat nikah.

Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama, agar pernikahan siri diakui oleh negara dan bisa dicatat di KUA.

Setelah putusan isbat dikabulkan, KUA akan menerbitkan buku nikah resmi seperti pasangan yang menikah di depan penghulu.

Siapa yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan isbat nikah. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, yang berhak mengajukan adalah:

Suami atau istri dari pernikahan siri
Anak hasil pernikahan siri, jika diperlukan untuk keperluan hukum seperti waris atau administrasi
Dalam beberapa kasus, ahli waris dari salah satu pasangan yang sudah meninggal

Syarat-Syarat Mengajukan Isbat Nikah

Agar proses isbat nikah berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan isbat nikah (bisa dibantu petugas pengadilan)
  • KTP dan Kartu Keluarga suami dan istri
  • Surat keterangan belum pernah tercatat nikah dari KUA
  • Surat keterangan nikah siri dari penghulu, ustaz, atau tokoh agama yang menikahkan
  • Dua orang saksi yang hadir saat pernikahan siri berlangsung
  • Akta kelahiran anak, jika sudah memiliki anak
  • Dokumen pendukung lain seperti foto pernikahan, undangan, atau surat pernyataan keluarga

Tips: Pastikan semua dokumen difotokopi dan dilegalisir sesuai kebutuhan agar tidak tertunda saat verifikasi di pengadilan.

Prosedur Lengkap Cara Membuat Buku Nikah Setelah Nikah Siri

Berikut langkah-langkah resmi yang harus dilakukan untuk mendapatkan buku nikah:

  1. Ajukan Permohonan ke Pengadilan Agama

Datangi Pengadilan Agama sesuai domisili istri, lalu isi formulir permohonan isbat nikah.
Petugas akan membantu memeriksa berkas dan menghitung biaya perkara, yang biasanya berkisar antara Rp300.000–Rp600.000 tergantung wilayah.

  1. Menghadiri Sidang Isbat Nikah

Setelah permohonan diterima, pengadilan akan menjadwalkan sidang isbat nikah.
Kamu dan pasangan wajib hadir bersama dua orang saksi yang mengetahui proses nikah siri.

Di sidang ini, hakim akan:

  • Menanyakan kronologi pernikahan
  • Memeriksa saksi
  • Menilai keabsahan nikah siri secara agama
  • Jika semua bukti dan saksi kuat, hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah.
  1. Mendapatkan Putusan Pengadilan

Setelah sidang selesai, kamu akan menerima salinan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pernikahanmu sah dan diakui oleh negara.
Dokumen ini adalah kunci utama untuk mendapatkan buku nikah resmi dari KUA.

  1. Mengurus Buku Nikah di KUA

Langkah terakhir adalah membawa salinan putusan pengadilan ke KUA tempat kamu tinggal.
KUA akan mencatat pernikahanmu di buku register dan menerbitkan dua buku nikah resmi satu untuk suami dan satu untuk istri.

Lama Proses dan Estimasi Biaya

Waktu proses: 1–3 bulan tergantung jadwal sidang dan kelengkapan berkas

Biaya pengadilan: ± Rp300.000 – Rp600.000

Biaya di KUA: Umumnya gratis jika membawa putusan pengadilan yang sah

Jika menggunakan jasa pengacara, biaya bisa naik hingga Rp1–3 juta, tergantung kompleksitas kasus dan wilayah.

Membuat buku nikah setelah nikah siri memang membutuhkan waktu dan proses hukum, tetapi manfaatnya sangat besar.

Langkah utamanya adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, lalu mendaftarkan hasilnya ke KUA.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, kamu akan mendapatkan buku nikah resmi dan status pernikahanmu diakui secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *