KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Barang Tertentu Kementerian Perdagangan mengamankan 11 ribu ton produk baja tak sesuai ketentuan. Pengungkapan hasil temuan itu didapat di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi hari ini, Kamis (26/9).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, produk baja tak sesuai ketentuan yang diamankan itu adalah jenis baja profil siku sama kaki, dengan nilai ditaksir mencapai Rp11 miliar. Keseluruhannya tak memenuhi ketentuan yang ditentukan.
Karena seharusnya barang tersebut tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut bisa membahayakan karena baja-baja itu digunakan untuk proyek konstruksi.
“Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol (pakai) ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting. Oleh karena itu, harus memenuhi SNI dan NPB,” kata Zulhas, yang dikutip Kamis (26/9). “Jumlahnya ada 11 ribu ton atau 11 juta kg. Jadi nggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar,” sambungnya.
Penindakan yang dilakukan, kata Zulhas, dalam rangka Satgas yang dibentuknya beberapa bulan lalu untuk terus menertibkan dan melindungi konsumen. Ini agar konsumen terlindungi, serta barang-barang yang diproduksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Mulai dari besi baja, kemarin pakaian, ada juga warehouse atau pergudangan. Kemudian ada juga karpet dan lain-lain. Jadi penting sekali, sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen nggak bisa ngukur, nggak bisa ngecek, sehingga nanti bangunannya roboh,” ujarnya.
Zulhas mengaku, pengungkapan yang dilakukan satgas, sudah dilakukan pengintaian sejak 12 September lalu, hingga akhirnya hari ini ditindak. Dan selanjutnya, barang bukti besi/baja profil siku sama kaki ini akan dimusnahkan dengan cara dilebur oleh pelaku usahanya sendiri, dengan pendampingan Satgas Tata Niaga Impor.
“Kita lakukan penindakan secara administratif. Ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian, sehingga tidak ada resiko bagi konsumen,” pungkasnya. (*)


