KITAINDONESIASATU.COM – Masa jabatan Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) harus berakhir lebih cepat. Prof. Karta Jayadi resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Selasa, 4 November 2025. Penonaktifan ini dilakukan setelah Prof. Karta Jayadi menjabat sebagai rektor kurang lebih selama enam bulan, sejak dilantik pada Mei 2024.
Penonaktifan Prof. Karta Jayadi dikabarkan terkait dengan proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah dihadapinya. Selama memimpin UNM, guru besar tersebut terseret dalam dua kasus besar yang menjadi sorotan publik:
- Dugaan Pelanggaran UU TPKS: Prof. Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025 oleh seorang dosen bergelar doktor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang ITE.
- Laporan Proyek Rp 87 Miliar: Sebelumnya, pada Juni 2025, ia juga menghadapi laporan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp 87 miliar.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan oleh seorang dosen dan mahasiswa UNM yang mengaku menjadi korban. Selain ke Kementerian, laporan juga dilakukan di Polda Sulsel.
Kemendiktisaintek kemudian membentuk tim investigasi internal untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut. Hingga akhirnya Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mencopot Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM.
Sebagai pengganti sementara, Kemendiktisaintek telah menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, seorang Guru Besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. Prof. Farida Patittingi, yang saat ini juga menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas, telah mulai menjalankan tugasnya sejak hari ini.
Prof. Farida menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas akademik dan melakukan konsolidasi internal UNM.(*)

