KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 1 hingga 7 November 2025 akibat terjadinya bencanya yang terjadi, Senin (3/11/2025).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang menetapkan 8 wilayah terdampak terjadinya bencana banjir, tanah longsor hingga pohon tumbang yang terjadi di 8 wilayah di Kabupaten Lumajang belakangan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari hingga tanggal 7 November 2025 meliputi 8 kecamatan, Tempursari, Pronojiwo, Candipuro, Pasirian, Padang, Sukodono dan Kecamatan Lumajang.
Penetapan ini sebagai imbas dari adanya kejadian bencana alam yang terjadi di 8 kecematan itu pada Sabtu (1/11/2025) malam, dengan terjadinya curah hujan tinggi, angin dan petir hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor serta pohon tumbang.
Penetapan status juga disertai adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang, selama masa itu Pemkab akan melakukan berbagai upaya penanganan, seperti membangun dapur umum untuk kebutuhan makan warga terdampak di 8 kecematan.
Setiap perkembangan akibat bencana yang terjadi akan terus dipantau serta melakukan langkah-langkah kedaruratan dan menyiagakan personil dan langkah darurat sesuai prosedur.
Wilayah Kabupaten Lumajang belangan ini sering diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, untuk itu masyarakat dihimbau agar selalu waspada menjaga keselamatan. **

