KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan regulasi baru mengenai tunjangan dan fasilitas bagi pegawai yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur hak, kewajiban, serta skema fasilitas bagi tenaga non-ASN yang beralih status ke PPPK paruh waktu.
Definisi PPPK paruh waktu menyebutkan bahwa pegawai ini adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan utamanya adalah menata ulang tenaga non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memperjelas status pegawai paruh waktu, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mekanisme tunjangan dan fasilitas meliputi alokasi hak sesuai masa kerja, penilaian kinerja, dan skema pemindahan status dari tenaga kerja non-formal.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib memastikan anggaran dan pelaksanaan teknis yang transparan.
Dengan hadirnya aturan ini, ribuan tenaga kerja paruh waktu memperoleh kepastian legalitas dan kesejahteraan yang sebelumnya belum jelas.
Bagi instansi maupun calon PPPK paruh waktu, penting memahami ketentuan ini secara lengkap agar hak dan kewajiban terpenuhi.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan turunan di tingkat instansi yang mengikuti regulasi pusat agar implementasi berjalan efektif dan tepat sasaran. (*)

