KITAINDONESIASATU.COM – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta memutuskan tetap melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Tak tanggung-tanggung, aturan baru ini juga menghapus total ruang merokok di area tertutup.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menegaskan, aturan ketat ini merupakan langkah serius untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan kemudahan aksesnya.
“Secara aturan, kita tegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup,” tegas Farah di Jakarta, Jumat (31/10).
Raperda ini kini sudah rampung dibahas di tingkat Pansus dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab. Hasilnya akan segera diserahkan ke Bapemperda untuk dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna DPRD DKI.
Namun, Farah mengakui sejumlah pasal sensitif masih bisa dibuka kembali di forum Bapemperda.
“Kita lihat di forum nanti, semua masukan akan tetap dihargai,” ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan raperda ini sempat menuai gelombang protes dari pedagang kecil, pelaku usaha warung, hingga pekerja hiburan malam. Mereka menilai kebijakan pelarangan jual rokok di dekat sekolah dan penghapusan ruang merokok bisa memukul ekonomi sektor informal.
Massa bahkan sempat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, menuntut agar aturan itu dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Farah menyebut semua aspirasi telah didengar dan dipertimbangkan. Namun, prioritas utama tetap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
“Ini perjuangan panjang 15 tahun. Kami hanya menuntaskan apa yang selama ini tertunda,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak, memastikan penyusunan Raperda KTR tetap berpihak pada publik.
“Kami pastikan peraturan ini tidak berat sebelah dan tidak menyakiti pelaku ekonomi kecil,” tegasnya. (*)

