KITAINDONEISASATU.COM- Bagi para pegawai yang telah lolos seleksi dan resmi mendapatkan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NIPPPK), penting memahami berbagai hak PPPK setelah diangkat resmi menjadi ASN.
Begitu nomor induk disetujui oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pegawai PPPK mulai memperoleh hak-hak kepegawaian yang sama pentingnya seperti PNS.
Salah satu hak PPPK apabila setelah diangkat adalah menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan golongan jabatan dan masa kerja.
Selain itu, pegawai PPPK juga berhak atas jaminan sosial, jaminan kesehatan, serta perlindungan hukum selama menjalankan tugas.
Hak PPPK Setelah Diangkat
Hal ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap status mereka sebagai aparatur sipil negara.
Tak hanya itu, hak PPPK setelah diangkat resmi juga mencakup hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan.
Ada juga tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi tertentu. Semua fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kesejahteraan dan kinerja pegawai.
Perlu diketahui, tanggal mulai tugas atau TMT bagi pegawai PPPK dihitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah NIPPPK disetujui BKN.
Dengan memahami hak PPPK setelah diangkat, para ASN baru dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara profesional dan optimal.


