KITAINDONESIASATU.COM – Sempat diwarnai drama tarik ulur yang cukup panjang, akhirnya DPRD Kota Bogor berhasil menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu 25 September 2024, malam.
Proses ini sempat tertunda akibat perbedaan pandangan di kalangan internal dewan terkait komposisi anggota dalam AKD, yang mencakup komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa penetapan AKD ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan,
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 72 ayat (5), AKD harus dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dan ditetapkan melalui keputusan dalam rapat paripurna.”
Lebih lanjut, Adityawarman menekankan bahwa dengan terbentuknya AKD ini, para anggota DPRD kini dapat menjalankan fungsi-fungsi penting yang diemban, yaitu fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Ia berharap kinerja anggota dewan bisa semakin optimal dengan tetap berpegang pada prinsip good governance.
“Atas nama Pimpinan DPRD, saya mengajak seluruh anggota untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, turut memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan AKD ini.


