KITAINDONESIASATU.COM – Bagi umat Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir), syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) untuk meringkas pelaksanaan salat fardu yang dikenal dengan salat qasar. Praktik ini memungkinkan salat wajib yang berjumlah empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya) diringkas menjadi dua rakaat, sehingga memudahkan ibadah di tengah mobilitas.
Syarat Wajib Qasar
Sebelum melaksanakan salat qasar, musafir harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Jarak Tempuh Minimal: Perjalanan yang dilakukan harus memenuhi batas minimal safar. Mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi’i, menetapkan jarak minimal sekitar 81 hingga 89 kilometer atau setara dengan dua marhalah.
- Bukan Safar Maksiat: Tujuan perjalanan yang dilakukan harus bersifat baik dan tidak bertujuan untuk berbuat maksiat atau dosa.
- Sudah Keluar Batas Kota: Qasar baru boleh dimulai setelah musafir benar-benar meninggalkan batas wilayah permukiman (kota atau desa) tempat tinggalnya.
- Berniat Qasar: Niat untuk mengqasar salat harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
- Tidak Bermakmum pada Mukim: Musafir tidak boleh menjadi makmum (mengikuti) imam yang merupakan mukim (orang yang menetap) yang salatnya sempurna empat rakaat.
Tata Cara Melaksanakan Salat Qasar
Pelaksanaan salat qasar dilakukan secara mandiri (tidak digabungkan waktunya) atau dapat digabungkan dengan salat fardu lainnya melalui mekanisme jamak qasar.
- Niat Qasar Murni:
- Saat Takbiratul Ihram: Niatkan dalam hati untuk melaksanakan salat fardu dua rakaat qasar karena Allah Ta’ala. Contoh niat salat Zuhur qasar: “Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran lillaahi ta’ala.” (Aku berniat salat fardu Zuhur dua rakaat qasar karena Allah Ta’ala).
- Pelaksanaan Salat:
- Lakukan salat seperti biasa, mulai dari takbiratul ihram hingga rakaat kedua.
- Setelah selesai dari rukuk dan sujud di rakaat kedua, langsung duduk untuk tasyahud akhir (tanpa tasyahud awal).
- Akhiri dengan salam.
- Hanya 4 Rakaat Diringkas: Perlu diingat, keringanan qasar hanya berlaku untuk salat fardu empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya). Salat Magrib (3 rakaat) dan Subuh (2 rakaat) tidak boleh diqasar.
Opsi Gabungan: Jamak Qasar
Banyak musafir memilih menggabungkan keringanan qasar dan jamak (menggabungkan waktu). Misalnya:
- Jamak Taqdim Qasar: Melaksanakan Zuhur (2 rakaat) dan Asar (2 rakaat) secara berurutan di waktu Zuhur, dengan niat jamak qasar taqdim.
- Jamak Ta’khir Qasar: Melaksanakan Magrib (tetap 3 rakaat) dan Isya (2 rakaat) di waktu Isya, dengan niat jamak qasar ta’khir.
Dengan memahami syarat dan tata cara ini, setiap musafir dapat menjalankan ibadah wajibnya dengan mudah dan tenang, tanpa meninggalkan kewajiban salat meski dalam kesibukan perjalanan.(*)




