News

Pilkada Ulang 2025: KPU dan DPR Bahas Penjadwalan dan Pendanaan

×

Pilkada Ulang 2025: KPU dan DPR Bahas Penjadwalan dan Pendanaan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 16 3
Pilkada serentak 2024

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan mekanisme untuk Pilkada ulang pada 2025, sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025. Usulan ini menanggapi permintaan Komisi II agar Pilkada ulang tidak dilakukan lebih dari satu tahun setelah Pilkada 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menekankan bahwa penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus mempertimbangkan kesiapan anggaran dan penyelenggaraan APBD di masing-masing daerah.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang tidak boleh mengganggu proses perencanaan atau perubahan APBD, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Menurutnya, penting untuk menjaga agar alokasi dana Pilkada ulang tidak mempengaruhi pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2025.

“Saya hanya mengingatkan agar persiapan dana untuk Pilkada ulang ini tidak mengganggu proses perubahan APBD di daerah pada tahun 2025,” ujar Syamsurizal pada Rabu, 25 September 2024.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa anggaran untuk Pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong dapat ditanggung oleh APBN.

Ia menekankan bahwa sesuai dengan undang-undang, jika terjadi kondisi semacam ini, tanggung jawab pembiayaan yang awalnya ada pada daerah bisa dialihkan ke pemerintah pusat melalui APBN.

Dengan demikian, kedua pihak berharap bahwa mekanisme Pilkada ulang ini dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan dan perencanaan di masing-masing daerah, serta adanya dukungan penuh dari anggaran pemerintah pusat jika diperlukan.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *