KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan menangkap seorang tersangka berinisial T di Jalan Melati Raya Nomor 27, Kelurahan Cengkareng Barat, Sabtu (25/10) dini hari.
Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Dari penggerebekan, polisi mengamankan ganja seberat 738,5 gram yang dikemas dalam berbagai plastik, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
“Plastik abu-abu berisi 355,2 gram, plastik merah 367,3 gram, dan plastik klip transparan 16 gram. Selain itu, dua timbangan digital dan satu telepon genggam ikut diamankan,” jelas Norma.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapat pasokan ganja melalui media sosial, yang kemudian dikemas dan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Norma.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pengedar narkoba di Jakarta Barat dan menunjukkan keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba di ibu kota. (*)

