Hiburan

Nikita Mirzani Keberatan Vonis 4 Tahun

×

Nikita Mirzani Keberatan Vonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
nikita mirzani
Aktris Nikita Mirzani keberatan divonis 4 tahun penjara.

KITAINDONESIASATU.COM – Aktris kontroversial Nikita Mirzani menyatakan keberatannya terhadap vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan kasus pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Usai sidang pembacaan putusan, Selasa (28/10/2025), Nikita menegaskan, “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ujarnya.

Menurut Nikita, tidak ada rahasia dalam keterangannya karena produk perawatan kulit milik Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Meski begitu, Nikita tetap bersyukur atas putusan hakim dan menegaskan akan menempuh semua upaya hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” kata Nikita.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menambahkan pihaknya akan memanfaatkan hak hukum untuk menentukan langkah terbaik bagi kliennya.

“Kami akan berdiskusi seperti apa langkah yang terbaik untuk Niki sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait produk skincare milik Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM, dengan dugaan Nikita meminta uang Rp4 miliar sebagai tutup mulut. Disebutkan bahwa uang tersebut juga digunakan untuk membayar sisa KPR milik Nikita.

Kasus ini melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki (Mail Syahputra) sebagai saksi kunci. Sidang pembacaan putusan digelar pukul 12.40 WIB, dan kembali menjadi sorotan publik lantaran vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, meski tetap menimbulkan kontroversi di kalangan warganet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *