KITAINDONESIASATU.COM-Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mempertanyakan keputusan Presiden Parabowo Subiyanto yang membatalkan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Pemkot Tangsel bersama perusahaan konsorsium. Benyamin mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi keputusan Presiden membatalkan proyek PSEL di Tangsel. “Saya masih menunggu surat resmi dari Bapak Presiden tentang pembatalan proyek PSEL di Tangsel. Saya masih menunggu, jika dibatalkan, mana hitam putihnya?,” ujar Benyamin saat ditemui di Gedung Galeri UMKM Tangsel, BSD Serpong, Selasa (28/10/2025).
Pada prinsipnya, lanjut Benyamin, ia menerima keputusan pembatalan PSEL oleh pemerintah pusat. “Pada prinsipnya apapun arahan dari pemerintah pusat tetap kami terim adengan lapang dada,” katanya.
Benyamin mengaku belum bisa mengambil sikap maupun keputusan terhadap pihak konsorsium, yang telah memenangi tender dan siap membangun kantornya di Tangsel. “Saya belum bisa mengambil sikap terhadap pihak ketiganya (perusahaan konsorsium pemenang tender-red) ya,” ujarnya.
Kendati demikian Benyamin masih berharap agar proyek PSEL tetap berjalan di Tangsel. Masih ada celah proyek tersebut bisa dilanjutkan. “Saya melihat di Perpres 109 masih ada peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah saya rintis, karena masih ada pasal-pasal yang memberikan ruang untuk itu. Makanya, status saya masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pada 9 Oktober lalu, Benyamin Davnie menyampaikan kesiapan daerahnya dalam pengembangan proyek PSEL saat bertemu dengan CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta.
Pertemuan itu merupakan undangan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memaparkan potensi lokasi pembangunan PSEL di Tangsel yang menelan investasi sebesar Rp 2,65 triliun ini. (*)



