KITAINDONESIASATU.COM– Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mewujudkan lingkungan kota yang sehat dan nyaman melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ternyata masih menghadapi tantangan. Meski aturan sudah lama diberlakukan, kesadaran sebagian warga untuk menaati KTR dinilai masih rendah.
Hal itu terlihat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di salah satu Mal Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, ditemukan enam orang pengunjung yang nekat merokok di area terlarang.
Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang menelusuri area mal dari lantai ke lantai. Para pelanggar yang kedapatan merokok di dalam gedung langsung dikenai sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi. Hakim turut dihadirkan untuk memimpin jalannya sidang dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” kata Jenal Mutaqin dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Oktober 2025.
Ironisnya, sebagian pelanggar mengaku sudah mengetahui bahwa area tersebut merupakan kawasan tanpa rokok. Meski pihak manajemen mal telah memasang tanda larangan dan melakukan imbauan, masih saja ada pengunjung yang abai terhadap aturan.
“Pihak manajemen juga sudah mengimbau, tapi masih ada yang nekat merokok. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai Perda,” jelas Jenal.
Lebih mencengangkan lagi, dari hasil pemeriksaan petugas, rokok yang digunakan oleh beberapa pelanggar ternyata rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan ini akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua anak di bawah umur yang kedapatan merokok di area mal. Keduanya tidak disidang tipiring, namun diberi sanksi sosial berupa membersihkan puntung rokok di depan umum.
“Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil. Tapi tadi anaknya langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi membersihkan puntung rokok bekasnya di depan umum,” tutur Jenal.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Bogor berharap masyarakat semakin paham bahwa aturan KTR bukan sekadar larangan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan publik.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap,” tegas Jenal.
Ia juga menegaskan, tanggung jawab penerapan KTR bukan hanya pada individu, melainkan juga lembaga, badan usaha, dan pengelola area publik. Jika terbukti lalai dalam pengawasan, institusi terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.
Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok – yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 12 Tahun 2009 – ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap penanggung jawab lembaga atau perusahaan. Mereka wajib memasang stiker larangan merokok dan mencantumkan aturan serta sanksinya di area publik yang dikelola.
“Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” terang Jenal.
Wakil Wali Kota Bogor itu berharap, sidak dan sidang tipiring seperti ini dapat menjadi efek jera bagi pelanggar sekaligus edukasi publik bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati oleh semua pihak. (Nicko)

