News

Resmi! Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri Tanpa Lewat Biro Perjalanan, Ini Penjelasan Aturan Barunya

×

Resmi! Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri Tanpa Lewat Biro Perjalanan, Ini Penjelasan Aturan Barunya

Sebarkan artikel ini
haji 2
Ilustrasi jemaah haji. (Pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan aturan baru tentang penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air.

Dalam peraturan terbaru ini, jamaah kini diizinkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) seperti yang sebelumnya diwajibkan.

Kebijakan tersebut menjadi perubahan besar dalam sistem keberangkatan jamaah, yang sebelumnya harus menggunakan jasa biro perjalanan resmi dengan izin dari Kementerian Agama.

Melalui pasal baru yang disahkan, jamaah kini dapat mengurus seluruh proses keberangkatan sendiri, mulai dari pemesanan tiket, pengurusan visa, hingga akomodasi di Tanah Suci.

Baca Juga  8 Jamaah Wafat di Tanah Suci, Kemenag Sampaikan Belasungkawa

Langkah ini memunculkan berbagai tanggapan, terutama dari pelaku usaha travel haji dan umrah yang selama ini berperan sebagai penyelenggara utama.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut aturan baru ini cukup mengejutkan bagi kalangan pelaku usaha.

Menurutnya, “langkah tersebut merupakan pertama kalinya pemerintah secara resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk berangkat umrah tanpa keterlibatan penyelenggara resmi.”

Dari sisi positif, sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai bentuk demokratisasi layanan ibadah, karena memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan spiritualnya.

Baca Juga  Bacaan Sholat Isyraq dan Doanya, Ganjarannya Pahala Haji dan Umrah

Namun di sisi lain, pelaku usaha travel mengkhawatirkan potensi risiko bagi jamaah, terutama terkait keamanan, perlindungan, serta kepastian layanan di Arab Saudi.

AMPHURI menilai tanpa pendampingan resmi, jamaah bisa menghadapi kendala seperti kesalahan administrasi, masalah visa, atau ketidaksesuaian fasilitas hotel dan transportasi.

Meski begitu, kebijakan ini juga dianggap dapat mendorong transparansi biaya dan menciptakan kompetisi sehat di sektor penyelenggaraan umrah.

Dengan sistem mandiri, jamaah bisa memilih sendiri layanan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Selain itu, langkah ini diharapkan mengurangi praktik curang dari oknum biro perjalanan seperti penipuan atau penundaan keberangkatan.

Baca Juga  Perahu Karet Lawan Arus, Damkar Selamatkan Ibu dan Balita dari Banjir Cengkareng

Pemerintah menegaskan tetap akan melakukan pengawasan administratif dan digitalisasi sistem keberangkatan agar jamaah mandiri tetap tercatat di Kementerian Agama.

Langkah ini juga dianggap sebagai adaptasi terhadap perkembangan teknologi, karena kini banyak jamaah yang dapat mengakses layanan perjalanan secara daring tanpa perantara.

Meski begitu, berbagai pihak berharap aturan teknis pelaksanaan segera diterbitkan agar masyarakat memperoleh kepastian prosedur dan standar keamanan dalam berumrah secara mandiri.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah penyelenggaraan umrah di Indonesia, menandai era baru yang lebih terbuka dan berbasis kemandirian jamaah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *