Berita Utama

Perintah Menteri Agus: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Agar Jera

×

Perintah Menteri Agus: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Agar Jera

Sebarkan artikel ini
ammar
ammar zoni bersama lima orang lainnya dipindahkan ke nusakambangan karena berulang kali terlibat kasus narkoba. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemindahan narapidana kasus narkoba Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan adalah langkah tegas untuk memberikan efek jera.

Perintah pemindahan ini dipicu oleh temuan Ammar yang kembali terlibat peredaran narkoba, bahkan saat sedang menjalani hukuman di dalam Rutan Salemba. Menteri Agus menyebutkan bahwa Ammar Zoni, yang sudah berstatus residivis narkoba untuk ketiga kalinya, merupakan narapidana berisiko tinggi (high risk).

“Mempertimbangkan rekam jejak yang bersangkutan, sudah beberapa kali ditangkap. Dan saat menjalani hukuman masih kedapatan menguasai barang bukti narkoba,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat 24 Oktober 2025.

Tujuan ganda pemindahan ini adalah untuk memutus jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dan memberikan pembinaan super ketat kepada Ammar.

Keputusan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Ammar dipindahkan bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya dari Jakarta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *