KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kecelakaan maut di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu 18 Oktober 2025, kini berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan setelah pengakuan mengejutkan datang dari pelaku, Disc Jokey (DJ) Parlin Sembiring.
Ia mengaku mengemudi dalam keadaan mabuk alkohol dan memacu mobilnya dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam sebelum menabrak sebuah becak bermotor (betor).
Insiden tersebut menewaskan pengemudi betor bernama Fauzi, yang meninggal di tempat akibat benturan keras.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Parlin mengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Dari keterangannya, memang di atas 100 km/jam. Ia juga mengaku mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol,” ujar AKBP I Made Parwita, Rabu 22 Oktober 2025.
Saat ini, Parlin yang berdomisili di Medan Tuntungan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Sejati akibat luka yang dialaminya. Menurut Parwita, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga karena diduga berusaha kabur setelah kejadian.
“Dia sempat dipukuli warga,” jelasnya.
Polisi masih menunggu kondisi Parlin membaik untuk melanjutkan pemeriksaan dan akan melakukan tes urine guna memastikan apakah ada keterlibatan obat-obatan terlarang.
“Belum (cek urine), yang bersangkutan masih di rumah sakit. Tapi akan kita cek nantinya,” kata Parwita.
Pihak Sat Lantas Polrestabes Medan kini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi yang berada di dalam mobil. Parwita menegaskan bahwa kecepatan kendaraan Parlin jauh melebihi batas aman. “Batas kecepatan maksimal di jalan arteri adalah 50 km/jam. Kalau dia sampai 100 km/jam lebih, itu sudah jelas di luar batas,” ujarnya.
Polisi menilai bahwa kelalaian akibat alkohol dan kecepatan tinggi menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti bahaya berkendara dalam keadaan mabuk, apalagi di jalan padat dalam kota. Parlin saat ini masih dirawat dan berada dalam pengawasan ketat aparat kepolisian selama proses hukum berjalan. (*)
