KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Dalam langkah terbarunya, KPK telah memanggil dan memeriksa lebih dari 300 Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 23 Oktober 2025, pemeriksaan ratusan PIHK ini dilakukan untuk menelusuri secara mendalam aliran dana dan menghitung total kerugian keuangan negara. Dugaan awal menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini bisa mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, ditemukan indikasi kuota tersebut dibagi rata 50:50, yang diduga menguntungkan pihak travel haji khusus dan memicu praktik suap kepada oknum di Kemenag.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dalam kasus ini diisyaratkan tinggal menunggu waktu.(*)


