KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk dimintai keterangan soal dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta–Bandung ‘Whoosh’.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya meminta agar dirinya dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Ya saat ini seperti itu ya (tidak akan memanggil Mahfud),” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Budi menjelaskan, apabila Mahfud memang memiliki data terkait dugaan tersebut, maka KPK membuka diri untuk menerima dan menelaah data yang dimaksud.
“Dalam konteks kali ini karena Prof Mahfud juga sudah menyampaikan informasi tersebut, maka kami berharap Prof Mahfud dan kami meyakini juga Prof Mahfud memiliki data tersebut maka kami terbuka untuk menerima data-data yang Prof Mahfud miliki itu, yang nanti berhubungan kami akan pelajari dan analisis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila data tersebut sudah diserahkan, KPK akan melakukan analisis dan penelaahan mendalam.
“Sebagaimana kami sampaikan tadi bahwa jika Prof Mahfud memiliki data dan informasi itu silahkan bisa disampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari, kami akan analisis dari informasi dan data awal yang nantinya jika kemudian disampaikan ke KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyelidikan suatu perkara bisa dimulai dari laporan masyarakat maupun sumber resmi seperti BPK, BPKP, atau PPATK.
“Termasuk yang kedua adalah proaktif melalui case building, artinya KPK juga dari informasi dan data awal yang diperoleh dari berbagai sumber ya, bisa dari PPATK, bisa juga dari laporan BPK, beragam sumber informasi dari KPK yang kemudian dipelajari, dianalisis dan ketika memang ditemukan adanya dugaan awal terjadi dengan tindak pidana korupsi, maka KPK kemudian melakukan pendalaman ya untuk menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap Mahfud MD karena telah membuka informasi soal dugaan mark up ini, dan KPK mempersilakan Mahfud untuk menyerahkan data agar bisa ditindaklanjuti lebih lanjut.
Diketahui, isu dugaan korupsi proyek kereta cepat ‘Whoosh’ mencuat usai Mahfud MD membahasnya dalam kanal YouTube pribadinya. KPK kemudian menanggapi dengan meminta Mahfud melaporkan temuannya secara resmi. Namun, Mahfud menilai tanggapan itu aneh karena menurutnya KPK bisa langsung melakukan penyelidikan awal tanpa menunggu laporan.
KPK pun kembali menegaskan bahwa meski lembaga tersebut bisa melakukan penyelidikan secara mandiri, data awal dari Mahfud tetap dibutuhkan untuk proses tindak lanjut sesuai prosedur. (*)



