News

Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
simkabtangerang
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 21 Oktober 2025 mulai pukul 07.00-13.00:

Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Depok
  1. Pospol  Kutabumi    
  2. The Harvest Citra Raya (Bunderan 4) Cikupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *