KITAINDONESIASATU.COM – Polisi akhirnya membeberkan fakta mengejutkan di balik kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap empat orang di Tangerang Selatan, Banten.
Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap Polda Metro Jaya, masing-masing dengan peran berbeda dalam aksi sadis tersebut. Mereka adalah MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan satu wanita NN (52).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa MAM berperan sebagai otak utama sekaligus eksekutor lapangan yang menyiksa dan memeras korban, bahkan menyediakan mobil untuk operasi mereka.
“Tersangka NN (52) menjadi koordinator yang memancing korban agar mau ikut, lalu turut memeras,” ujar Ade Ary, di Jakarta, Kamis (16/10).
Peran sadis lain dipegang oleh VS (33) yang bertugas menyiksa dan menjaga korban agar tidak melarikan diri, sementara HJE (25) dan Z (34) juga ikut melakukan penyiksaan fisik.
Dua pelaku lainnya, I dan S (35), ditetapkan sebagai eksekutor lapangan.
Yang paling mencengangkan, tersangka APN (25) justru bertugas merekam video penyiksaan, sementara MA (39) menyediakan rumah yang dijadikan tempat penyekapan.
“Seluruh pelaku kini sudah kami amankan. Kami juga masih mendalami hubungan antara para tersangka dengan korban,” ucap Ade Ary.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)


