KITAINDONESIASATU.COM – Dalam beberapa hari terakhir netizen dihebohkan dengan video kasus penculikan yang terjadi Tangerang Selatan (Tangsel). Netizen pun geram dengan ulah pelaku dan mendesak polisi untuk menangkapnya. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak tinggal diam dan berhasil menangkap sembilan tersangka terkait kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap tiga korban pria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan sembilan pelaku tersebut, yang kini sudah ditahan. Kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial mengenai tiga pria yang diduga diculik dan disiksa usai transaksi jual beli mobil di wilayah Tangsel.
Menurut kepolisian, para korban diculik dan disekap, kemudian dianiaya. Tidak hanya itu, para tersangka juga disangkakan dengan pasal pidana pemerasan.
“Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” tegas Brigjen Ade Ary.
Ditambahkan, pihaknya memastikan pelat mobil dinas polisi yang sempat terlihat di lokasi kejadian penculikan adalah pelat palsu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial.(*)

