KITAINDONESIASATU.COM – Pulau Nusakambangan kembali menjadi sorotan publik setelah aktor ternama, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar di pulau tersebut pada Kamis (16/10/2025).
Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai respons atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, menjadikannya narapidana ‘risiko tinggi’ (high risk).
Ammar Zoni, yang telah berulang kali tersandung kasus narkoba, akan menjalani pembinaan ketat di pulau yang dikenal sebagai “Pulau Penjara” Indonesia. Lapas Super Maximum Security didesain untuk menempatkan narapidana dengan tingkat pengamanan tertinggi guna memutus mata rantai komunikasi dan kegiatan ilegal.
Ditjenpas menegaskan pemindahan ini adalah bukti keseriusan untuk melindungi rutan dari peredaran narkoba.
Jejak Kelam Sejak Era Kolonial
Nusakambangan bukanlah sekadar penjara biasa, melainkan ikon pemasyarakatan Indonesia dengan sejarah yang berakar pada masa kolonial Belanda. Penggunaan pulau ini sebagai tempat pembuangan narapidana dimulai sejak 1861, ketika tenaga napi dimanfaatkan untuk membangun Benteng Karangbolong.
Pemerintah Hindia Belanda kemudian secara resmi menetapkan Nusakambangan sebagai pulau penjara pada tahun 1908, diikuti dengan pembangunan sejumlah kompleks lapas seperti Bui Batu (1925) dan Bui Besi (1929).





