KITAINDONESAISATU.COM-Sekolah merupakan kawasan bebas rokok dan siswa yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi. Larangan merokok di lingkungan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
“Siswa yang merokok dilingkungan sekolahan tidak dibenarkan dan melanggar larangan mengenai merokok dan akan dikenai sanksi atau teguran, agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Plt Kepala Dinas dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Lukman, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Akan tetapi, Lukman belum menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang akan diberikan. Namun, Pemprov Banten akan meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.
Kata Lukman, larangan merokok di lingkungan sekolahsesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. “Sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” katanya.
Terkait dugaan penamparan siswa yang dilakukan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, kata Lukman, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan. “Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP KNPI Ali Hanafiah menyatakan siap menyediakan bantuan hukum terhadap ibu guru Dini Fitri yang dilaporkan orang tua murid karena menindak siswa telah melanggar peraturan sekolah.
“Guru yang diduga menampar murid yang kedapatan merokok, kemudian gurunya dilaporkan ke polisi, kami perintahkan kepada LBH DPP KNPI untuk segera bergerak melakukan pendampingan dan pembelaan kepada guru yang kami nilai sudah berindak benar,” kata Ali Hanafiah. (*)




