KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resort yang berlokasi di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Kedua resort yang dikelola PT MID dan PT NMR, yang merupakan perusahaan asing, diketahui tidak memiliki dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kedua resort tersebut dimodali warga negara asing dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Pulau Maratua dan Pulau Bakungan yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing,” kata Pung, Senin (23/9).
Ipung, sapaan akrab Pung Nugroho, menyampaikan langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau terluar Indonesia. Dan selain yak memiliki izin utama, PKKPRL dan izin wisata Tirta, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil juga belum dimiliki oleh pengelola resort tersebut.
“Salah satu resort di Pulau Bakungan bahkan menyambungkan dua pulau dengan jembatan tanpa izin, dimiliki oleh PMA Jerman dan dikelola oleh warga negara Swiss. Sementara di Pulau Maratua dikelola oleh perusahaan asal Malaysia,” ungkap Ipung.
Ipung menambahkan, demi mencegah pencaplokan pulau terluar RI ini terjadi kembali, pihak KKP sudah bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk melakukan pengawasan. Dari sana, pihaknya dapat menerima laporan teraktual dari lapangan.
“Terkait dengan teknologi terhadap pulau-pulau kecil tersebut yang tidak ada sinyal kami punya Pokmaswas, Kelompok Masyarakat Pengawas. Di sekitaran pulau tersebut ada beberapa orang yang kita hire menjadi Pokmaswas. Mereka lah yang melaporkan kepada kami, ‘pak ada pulau di sana isinya pulau asing’, ‘pak pulau di sana, di situ ada pembangunan resort-resort’,” tegasnya. (*)

