KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, harus menerima kenyataan pahit setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilannya, Senin (13/10/2025) siang.
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan dinyatakan sah menurut hukum.
Hakim Darpawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Pertimbangan hakim menunjukkan Kejagung dinilai telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan. Penolakan praperadilan ini juga memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan terus dilanjutkan oleh Kejagung.
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, yang hadir di persidangan mengaku sedih dan kecewa, namun menyatakan akan menghormati putusan hakim dan tetap mencari jalur hukum lain untuk membela suaminya.(*)
