KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Meski sudah berkali-kali ditangkap, hukuman yang dijalaninya nyatanya belum membuat Ammar jera.
Pada Rabu (8/10/2025), jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara Ammar Zoni bersama lima tersangka lain, berikut barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja.
Jaksa menyebut Ammar berperan sebagai penampung narkotika untuk diedarkan. Atas kasus ini, ia terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar dalam penyalahgunaan narkoba sejak 2017:
2017: Ditangkap di Depok bersama dua rekannya. Polisi menyita 39,1 gram ganja, alat isap sabu, dan satu toples ganja kering. Divonis 1 tahun rehabilitasi.
2023 (Maret): Ditangkap di Sentul dengan barang bukti sabu. Dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
2023 (Desember): Ditangkap di Tangerang, polisi menyita sabu dan ganja. Pada 2024, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
2025 (Oktober): Diduga ikut mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba.
Karier yang Terhambat
Ammar Zoni yang pernah melejit lewat sinetron 7 Manusia Harimau dan Cinta Suci disebut sebagai salah satu aktor muda berbakat. Namun, kariernya berulang kali terganggu karena kasus narkoba. Meski sempat bangkit, reputasinya kini semakin terpuruk akibat jerat hukum yang terus membayanginya. (*)
