KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (9/10/2025). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara tim gabungan penyidik yang dibentuk pasca-insiden tragis tersebut.
“Sejak kemarin, statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Dengan peningkatan status ini, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa ulang, termasuk dari 17 saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Pemanggilan ulang akan disesuaikan kebutuhan penyidik,” tambah Abast.
Saksi yang akan diperiksa berasal dari pengelola pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata, namun fokus pemeriksaan hanya pada keterangan yang relevan dengan peristiwa runtuhnya bangunan.
Sejak insiden yang menewaskan dan melukai puluhan orang itu, tim gabungan penyidik yang terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Polres Sidoarjo telah dibentuk sejak 29 September.
Selain saksi, penyidik juga akan meminta keterangan ahli konstruksi dan bangunan untuk memperkuat pembuktian unsur pidana. (*)
