KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyita uang tunai dengan nilai mendekati Rp100 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Uang fantastis ini disita dari berbagai pihak yang terlibat, terutama dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi biro perjalanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari berbagai modus korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Modus yang terungkap antara lain praktik ‘uang percepatan’ agar jemaah bisa berangkat haji lebih cepat, serta ‘kutipan’ yang diberikan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi kuota.
Sebagian besar uang yang disita merupakan pengembalian sukarela yang diserahkan oleh pihak-pihak biro travel haji kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
Penyitaan ini menjadi barang bukti penting bagi KPK untuk menguatkan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. Selain uang, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga properti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kuota haji khusus tersebut. (*)

