KITAINDONESIASATU.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Permintaan ini disampaikan oleh jaksa Kejagung dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Senin (6/10).
Gugatan praperadilan ini dilayangkan Nadiem untuk menggugat statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Dalam jawabannya, pihak Kejagung berargumen bahwa permohonan yang diajukan kubu Nadiem cacat formil dan tidak beralasan hukum. Jaksa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah didukung oleh minimal empat alat bukti yang sah, sehingga proses penetapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kejagung juga menepis seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Nadiem, termasuk yang menyebut penetapan tersangka tidak sah. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa di hadapan Hakim.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan kesimpulan, sementara pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan rekan tetap meyakini penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.(*)
