KITAINDONESIASATU.COM-Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan mobil SIM keliling yang terdekat dengan domisili atau kantor Anda, sehingga tidak buang-buang waktu.
Jadwal SIM keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00- 14.00 WIB, apa bila Anda sedang sibuk, bisa menyempatkan untuk datang ke gerai SIM keliling yang ada di sekitar lokasi tempat Anda bekerja.
Berikut lokasi layanan SIM keliling Jakarta hari Senin, 6 Oktober 2025:
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
4. Bukti Cek Kesehatan,
5. Bukti Tes Psikologi. (*)

