KITAINDONESIASATU.COM – Menjadi seorang pegawai dengan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Blitar seperti memiliki memiliki derajat lebih tinggi dari dari pekerja serabutan lain.
Fenomena seperti ini sedang terjadi dan dialami oleh para guru muda Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blitar yang banyak menceraikan suaminya setelah diangkat menjadi ASN dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Setidaknya ada 20 guru SD yang menceraikan suaminya setelah diangkat menjadi ASN dengan alasan pengajuan gugatan cerai oleh para guru wanita ini diduga dilatar belakangi masalah ekonomi.
Dari 20 PPPK guru SD di Kabupaten Blitar yang mengajukan cerai dalam kurun waktu enam bulan terakhir, diduga masalah ekonomi sebagai penyebab pengajuan permohonan izin cerai tersebut.
Sementara jumlah permohonan izin cerai saat ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu ada sekitar 15 permohonan, sementara saat ini dari Januari-Juli 2025 saja sudah ada sekitar 20 orang ASN PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025) mengatakan para guru SD di wilayahnya merasa memiliki pendapatan lebih besar dibanding sang suami yang mayoritas sebagai pekerja buruh serabutan.
Oleh karenya pihaknya fenomena ini dinilai cukup miris dan tidak bisa dijadikan contoh oleh para siswa-siswi yang mereka didik yang menjadi perhatian khusus pihak Pemkab Blitar melalui Dispendik setempat.
Terkait fenomena itu Dispendik mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan pengetatan terkait perizinan cerai untuk guru.
Deni Setiawan menjelaskan untuk gugatan cerai dengan alasan klasik seperti faktor ekonomi atau tidak dinafkahi tidak akan diproses oleh Dispendik, karena itu memang alasan klasik yang dibuat terkait fenomena itu.
Dispendik Blitar kemudian mengeluarkan aturan terbaru bawah pengajuan izin cerai dengan alasan masalah ekonomi tidak akan ditindak lanjuti, Dispendik Kabupaten Blitar akan melakukan pembinaan dan mediasi terhadap guru yang mengajukan gugatan cerai itu.
Dengan demikian makan proses tidak akan dilanjutkan ke Bupati dan berkas pengajuan otomatis akan ditolak dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Aturan tegas dari pemerintah daerah melalui Dispendi diharapkan bisa memutus mata rantai perceraian lantara dengan alasan klasik yang dibuat seperti itu. **

