KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 3.041.499 orang.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebanyak 16.279 pemilih dibandingkan dengan DPT pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari lalu.
Namun, jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan beberapa pekan sebelumnya, jumlah pemilih ini mengalami penurunan sebesar 4.442 orang.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, yang dilaksanakan pada Minggu 22 September 2024 di Banjarmasin.
Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar, menjelaskan bahwa penurunan jumlah DPT dibandingkan DPS disebabkan oleh adanya pemilih ganda yang terdeteksi di beberapa kabupaten dan kota.
“Salah satu penyebabnya adalah ditemukannya pemilih yang terdaftar dua kali atau ganda, baik antar provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Arif menambahkan bahwa terdapat juga pemilih yang telah meninggal dunia serta yang terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, yang menyatakan bahwa penurunan DPT dibandingkan DPS disebabkan oleh adanya daftar ganda baik antar daerah maupun antar provinsi.



