Berita Utama

Polresta Bogor Grebek Peredaran Narkoba, Sita Sabu hingga Ribuan Pil Ilegal

×

Polresta Bogor Grebek Peredaran Narkoba, Sita Sabu hingga Ribuan Pil Ilegal

Sebarkan artikel ini
narkoba
Barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat ilegal yang disita Polresta Bogor sepanjang September 2025. (KIS/ist).

KITAINDONESIASATU.COM- Ancaman narkotika di Kota Bogor terus menghantui. Dalam sebulan terakhir, jajaran Polresta Bogor Kota menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran barang haram tersebut dengan membongkar 28 kasus narkoba dan mengamankan 33 tersangka.

Pengungkapan itu disampaikan langsung dalam konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor, Rabu 1 September 2025. Kasat Narkoba Polresta Bogor, Kompol Eka Candra Mulaya, S.H., S.I.K., M.K., menegaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai jaringan, mulai dari pengguna hingga pengedar. “Jenis barang bukti yang kami amankan mencakup sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan ilegal lainnya,” ujarnya.

– Rincian Kasus

Dari sejumlah kasus tersebut, narkotika jenis sabu mendominasi. Tercatat ada tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka, yakni FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30). Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 539,5 gram.

Baca Juga  Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Terlibat Jaringan Narkoba dalam Rutan

Kasus tembakau sintetis bahkan lebih besar. Sebanyak 10 laporan polisi dengan 11 tersangka terungkap. Mereka berinisial AMM (23), ZA (20), AY (26), L (usia tidak disebutkan), D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25). Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari satu kilogram tembakau sintetis.

Sementara itu, kasus ganja melibatkan satu tersangka berinisial MIM (26) dengan barang bukti seberat 520 gram. Tidak kalah mengkhawatirkan, penyalahgunaan obat-obatan golongan terlarang juga terungkap. Sebanyak 10 tersangka diamankan, yakni D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25), dengan barang bukti mencapai 5.192 butir pil ilegal.

Baca Juga  Jakarta Diguyur Hujan di Sejumlah Wilayah, Rabu 10 Desember

– Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kompol Eka menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 Ayat 1 dan 2, serta diperkuat ketentuan baru dalam UU No. 35 Tahun 2025,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 atau WhatsApp ke 0858-8891-10110,” tegasnya.

Baca Juga  Bentrok Suporter UEA dan Qatar Saling Lempar iPhone 17 Pro Max di Stadion Jassim Bin Hamad

– Komitmen Berkelanjutan

Penindakan selama September ini, lanjut Kompol Eka, menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Bogor dalam menjaga keamanan kota dari bahaya narkoba. “Upaya ini akan terus kami lakukan guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Polresta Bogor menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *