KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (29/9), MK menegaskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi kewajiban karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo menyebut Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri bergaji minimal UMR ikut Tapera, inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, pemaksaan lewat istilah “wajib” bertentangan dengan hakikat tabungan yang semestinya bersifat sukarela.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan Tapera telah menggeser makna tabungan menjadi pungutan paksa.
“Tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ujar Saldi.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih bahkan menyebut, skema Tapera sejak awal sudah cacat desain karena hanya menjanjikan pengembalian dana simpanan di akhir masa kepesertaan tanpa benar-benar menjamin akses rumah layak bagi rakyat.
Lebih jauh, MK menilai kewajiban Tapera justru berpotensi membebani pekerja dengan pungutan ganda dan menimbulkan perlakuan tidak proporsional, terutama bagi mereka yang sudah memiliki rumah.
Dengan dibatalkannya Pasal 7 ayat (1), MK menegaskan seluruh pasal terkait Tapera kehilangan dasar konstitusionalnya. Artinya, UU Tapera secara keseluruhan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merumuskan ulang sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan rakyat.
Putusan monumental ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang sejak awal menolak kewajiban Tapera karena dinilai memberatkan pekerja. (*)

