Hiburan

Sule Ditilang Dishub Jaksel Imbas Uji KIR Hilux Kadaluarsa, Akan Jalani Sidang Tilang di PN Jakarta Selatan

×

Sule Ditilang Dishub Jaksel Imbas Uji KIR Hilux Kadaluarsa, Akan Jalani Sidang Tilang di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Sule Ditilang Dishub Jaksel Imbas Uji KIR Hilux Kadaluarsa, Akan Jalani Sidang Tilang di PN Jakarta Selatan
Sule Ditilang Dishub Jaksel Imbas Uji KIR Hilux Kadaluarsa, Akan Jalani Sidang Tilang di PN Jakarta Selatan / Instagram

KITAINDONESIASATU.COM – Belakangan ini Sule menjadi sorotan usai ditilang petugas Dishub Jakarta Selatan karena masa berlaku uji berkala Hilux sudah habis, kini kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bernard Octavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengungkapkan sidang akan berlangsung pada 3 Oktober 2025. 

Bernard menambahkan bahwa Sule dijadwalkan hadir untuk sidang tilang setelah terjaring dalam Operasi Lintas Jaya.

Kronologi Kejadian Sule Ditilang

Sebuah video yang memperlihatkan komedian Sule ditilang ramai beredar di media sosial. Rekaman yang diunggah akun TikTok @qinoy_81 itu menampilkan Sule mengemudikan mobil double cabin dan diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam razia gabungan Operasi Lintas Jaya. 

Baca Juga  Nonton Drakor Crushology 101 Sub Indo

Dalam rekaman, petugas menanyakan dokumen uji berkala (KIR) mobil milik Sule. 

“Ada nggak surat KIR-nya?” tanya petugas. 

“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” jawab Sule. Petugas kembali menegaskan 

“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada.” 

Mendengar hal itu, Sule pun menimpali, “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa.”

Pasal yang Dilanggar Sule

Hasil pengecekan menunjukkan masa berlaku uji berkala Toyota Hilux Double Cabin 4×4 milik Sule telah habis sejak 23 Maret 2025, dengan pengujian terakhir tercatat pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga  Nonton ONCE WE WERE US Sub Indo Bukan LK21, Nostalgia Cinta dan Takdir Tayang di Bioskop

Sebagai catatan, kendaraan double cabin meskipun berpelat hitam atau putih, tetap diwajibkan mengikuti uji berkala atau KIR. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub No. 19 Tahun 2021 terkait Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut mengklasifikasikan double cabin sebagai kendaraan barang yang wajib lolos uji teknis dan pemeriksaan laik jalan, mencakup emisi gas buang, tingkat kebisingan, fungsi rem, lampu utama, hingga kondisi ban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *