KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah video yang menampilkan komedian Sule saat terkena tilang beredar luas di media sosial. Rekaman itu diunggah akun TikTok @qinoy_81 dan memperlihatkan Sule mengendarai mobil double cabin ketika diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam razia gabungan Operasi Lintas Jaya.
Dalam video tersebut, petugas Dishub menanyakan dokumen uji berkala (KIR) mobil yang dikemudikan Sule.
“Ada nggak surat KIR-nya?” tanya petugas.
“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” jawab Sule.
Petugas kemudian menambahkan, “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada.”
“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa.” ujar Sule.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala mobil Toyota Hilux Double Cabin 4×4 milik Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025.
Mobil tersebut terakhir kali diuji pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.
Sebagai informasi, mobil double cabin, meski menggunakan pelat hitam/putih, tetap wajib melakukan uji berkala atau uji KIR. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut mengkategorikan double cabin sebagai mobil barang yang wajib menjalani pemeriksaan teknis dan uji laik jalan, meliputi emisi gas buang, kebisingan, kemampuan rem, lampu utama, hingga kedalaman ban. (*)

