News

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Lebak

×

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Lebak

Sebarkan artikel ini
sim keliling lebak
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan

4. Bukti Cek Kesehatan

5. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Polres Lebak hari Selasa, 23 September 2025:

  1. Simpang Tugu Bayah (10.00-14.00)
  2. Alun-alun Malimping (15.00-19.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *