KITAINDONESIASATU.COM – Memasuki Oktober 2025, banyak masyarakat mulai mencari informasi kalender nasional untuk mengetahui jadwal libur resmi. Namun, sesuai ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan Oktober tidak memiliki tanggal merah maupun cuti bersama.
Dalam daftar resmi tersebut, sisa libur nasional hanya terdapat pada akhir tahun, tepatnya Kamis, 25 Desember 2025 untuk perayaan Hari Raya Natal, disusul cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025. Artinya, setelah melewati Oktober dan November tanpa libur nasional, masyarakat baru bisa menikmati libur panjang di akhir Desember.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total libur pada 2026 mencapai 25 hari.
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal. (*)




