KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik kotor di balik pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Alih-alih berpihak pada jemaah, kuota ini justru disebut menguntungkan agen travel haji yang menjual kursi keberangkatan dengan harga tinggi.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis malam, 18 September 2025. Ia mencontohkan, sebuah travel besar bisa mengambil ribuan kuota tambahan meski jumlah pendaftar tak sebanding. Akibatnya, kuota berlebih itu dijual ke travel lain dengan sistem layaknya lelang terselubung.
“Semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat, keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut,” ujarnya, Jumat, 19 September 2025.
Menurut KPK, lobi-lobi pembagian kuota ini dilakukan oleh asosiasi travel haji dan umrah yang aktif melakukan pertemuan dengan oknum Kementerian Agama. Siapa yang paling aktif, dialah yang kebagian jatah kuota lebih banyak.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Skandal ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Namun, aturan yang mestinya hanya 8 persen untuk haji khusus justru diutak-atik hingga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga menduga adanya juru simpan yang menampung uang hasil permainan kuota. Lebih parah lagi, ada oknum Kemenag yang menawarkan kuota haji instan dengan syarat bayar “uang percepatan.” (*)


