Berita Utama

Bupati Bogor dan Bupati Tangerang Bahas Jam Operasional Truk Tambang

×

Bupati Bogor dan Bupati Tangerang Bahas Jam Operasional Truk Tambang

Sebarkan artikel ini
truktambang
Jam operasional truk tambang ditata kembalu untuk menghindari gesekan antara warga dengan sopir truk. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Guna mencari solusi jam operasional truk tambang lintas daerah dan buntut aksi sopir truk tambang melakukan pemblokiran jalan penghubung dua daerah, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid direncanakan melakukan pertemuan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Jumat (19/9/2025).

“Hari Ini (Jumat) Bupati Tangerang bertemu dengan Bupati Bogor di Kantor Bupati Bogor membahas jam operasional truk tambah yang melintas di dua wilayah. Hasil pertemuannya kita tunggu saja,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan. Dalam beleid itu, truk tambang hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sedangkan Kabupaten Bogor memiliki aturan serupa yang termaktub dalam Perbup 56 Tahun 2025. Akan tetapi, Perbup dikalahkan dengan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan transporter.

Dalam kesepakatan itu, jam operasional truk tambang saat perbaikan jalan ditambahkan pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.

Tjetjep mengaku Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelonggaran aturan jam operasional di wilayah Bogor. “Belum ada koordinasi ke kita, kami di lapangan hanya mengamankan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 saja,” ujarnya.

Tjetjep yakin pertemuan dua bupati menghasilkan kesepakatan jam operasional truk tambang, mengingat dampak kemacetan sangat dirasakan masyarakat setiap hari, terutama pada jam-jam sibuk.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Legok dan Kecamatan Parung Panjang telah melakukan pertemuan, Kamis (19/9/2025) malam, dihadiri pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, asosiasi transporter, serta perwakilan sopir. Dalam pertemuan tersebut muncul tiga poin pembahasan. Namun, belum ada keputusan final, karena masih menunggu keputusan dari Bupati Tangerang.

M Yusuf Fachroji Camat Kegok mengatakan bahwa pertemuan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama sopir truk tambang melintas di jalur tersebut.

“Kita hanya mengantisipasi agar tidak terjadi gesekan ataupun benturan antara masyarakat dengan pihak transporter, ataupun pihak-pihak pengendara, pengemudi untuk angkutan tambang, yang saat ini dinilai sudah krodit,” ujar Yusuf.

Yusuf menyebutkan tiga poin yang menjadi pembahasan. Pertama, perlunya duduk bersama antara Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor untuk menyamakan kebijakan.

Kedua, penambahan personel pengamanan di titik-titik rawan, khususnya di perbatasan kedua wilayah. Ketiga, usulan adanya kelonggaran jam operasional bagi truk tambang kosong agar tidak menambah kemacetan.

Namun, poin ketiga belum bisa diputuskan karena merupakan kewenangan bupati. Ia mengaku pihaknya hanya melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan.

“Kami juga belum bisa menjawab itu, ini ranahnya adalah pimpinan kami karena ini merupakan satu peraturan bupati yang harus kita tetap tegakkan di wilayah administrasi ataupun di wilayah hukum Kabupaten Tangerang,” Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *