KITAINDONESIASATU.COM – Pencaramah kondang Ustad Khalid Basalamah tersangkut dugaan korupsi kuota haji yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. Teranyar, sang ustad mengembalikan uang biaya haji ONH khusu ke KPK yang disetorkan jemaah saat musim haji lalu.
KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Senin (15/9). Meskipun begitu, Budi Prasetyo belum merinci berapa total uang yang diserahkan Khalid. Pihak KPK menyebut uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus yang tengah diselidiki.
Dalam keterangannya, Ustaz Khalid Basalamah mengaku merasa menjadi korban penipuan oleh sebuah biro perjalanan haji. Ia dan rombongannya awalnya akan berangkat menggunakan visa haji furoda, namun kemudian ditawari untuk menggunakan visa haji khusus oleh biro perjalanan lain, yang belakangan diketahui bermasalah.
Uang yang diserahkan ke KPK disebutnya merupakan uang hasil penjualan kuota haji yang tidak sah dan dikembalikan atas permintaan penyidik.
Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

