KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik
Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Israel mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, disambut baik pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Dalam pernyataan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, Kamis, Kemlu menyampaikan bahwa Indonesia siap mendukung implementasi resolusi tersebut dan kembali menegaskan pentingnya Solusi Dua Negara untuk mewujudkan perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah.
Resolusi ini sejalan dengan Pendapat Penasehat Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung lama dan ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Pada Rabu (18/9), Majelis Umum PBB secara aklamasi mengesahkan resolusi yang menuntut Israel untuk menghentikan pendudukan ilegal dalam jangka waktu 12 bulan.
Resolusi yang diusulkan oleh Palestina tersebut didukung oleh 124 negara anggota PBB, sementara 14 negara menentang, dan 43 negara memilih abstain.
Resolusi ini menegaskan bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Sementara itu, Uni Eropa menegaskan komitmen mereka terhadap perbatasan Palestina yang ditetapkan pada tahun 1967.
Mereka menolak mengakui perubahan pada perbatasan tersebut atau kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak tahun 1967, kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perbatasan ini mencakup Jalur Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat, yang diakui secara internasional.- ***


