KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Bekasi digelar di dua lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Senin, 15 September 2025:
1. Burger King Harapan Indah (08.00-10.00)
2. Mall SGC (10.00-13.00)
Persyaratan Perpanjangan SIM
1. Membawa surat keterangan sehat,
2. Membawa surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
5. Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM C Rp 75.000


