KITAINDONESIASATU.COM – Ada kabar baik untuk seluruh guru di Indonesia, pendaftaran PPG Guru Tertentu periode ke-3 tahun 2025 sudah dibuka kembali. Cek syarat dan cara daftarnya di sini.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan mengajar, serta mempersiapkan guru menjadi pendidik profesional sesuai kebutuhan pendidikan modern.
Seleksi administrasi berlangsung mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025. Bagi calon peserta, penting untuk memeriksa syarat yang sudah ditentukan, seperti berstatus WNI, belum memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik, serta memiliki ijazah S1/D-IV yang terverifikasi. Selain itu, guru juga wajib aktif mengajar minimal satu tahun di satuan pendidikan formal yang tercatat pada Dapodik.
Bagi yang ingin mendaftar, jangan sampai ketinggalan! Segera cek syarat lengkap dan mekanisme pendaftaran melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id .
BACA JUGA : Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Dibuka, Benarkah Lebih Ketat dari Tahun Lalu?
13 Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal: mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal: bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertug
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Cara Daftar
– Buka situs resmi PPG di ppg.kemendikdasmen.go.id atau login melalui aplikasi SIMPKB.
– Masukkan username (email/ID) dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan aktivasi terlebih dahulu menggunakan data yang sesuai di Dapodik/SIM Tendik.
– Setelah berhasil login, pilih menu Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 yang tersedia di dashboard.
– Siapkan berkas seperti ijazah, SK mengajar, identitas diri (KTP/NIK valid), serta dokumen pendukung lain sesuai syarat yang ditentukan. Pastikan file sudah dalam format PDF/JPG sesuai ketentuan ukuran.
– Sistem akan memproses verifikasi dan validasi data, termasuk pengecekan ijazah di laman Info GTK.
– Setelah semua lengkap, klik Kirim/Submit dan simpan bukti pendaftaran.
– Hasil seleksi administrasi dapat dipantau melalui SIMPKB atau laman resmi PPG sesuai jadwal yang ditentukan. (*)
