Opini Kita

Gaji Pejabat dan Kepalsuan Tersembunyi

×

Gaji Pejabat dan Kepalsuan Tersembunyi

Sebarkan artikel ini
suroto
Suroto.

Oleh: Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)

KITAINDONESIASATU.COM – Akhir-akhir ini publik kembali gaduh soal gaji dan fasilitas anggota DPR RI. Media sosial riuh, warung kopi ramai membicarakannya. Bagi rakyat kecil yang tengah bergelut dengan harga beras mahal, tarif listrik naik, dan biaya hidup kian menekan, gaji wakil rakyat terlihat begitu besar. Menurut data resmi  Sekretariat Jenderal, total gaji pokok, tunjangan, serta berbagai fasilitas seorang anggota DPR mencapai lebih dari Rp 64 juta per bulan, belum termasuk fasilitas rumah dinas, mobil dinas, perjalanan dinas, hingga dana aspirasi yang jika dihitung total nilainya bisa mendekati Rp250 juta per bulan.

Baca Juga  Catatan Coach Dr Fahmi Jelang Silaknas ICMI 2024, SDM unggul dalam Persaingan Global

Namun sesungguhnya, di balik riuh pembahasan angka-angka itu, tersembunyi kepalsuan yang jarang dibicarakan secara jujur. Kepalsuan itu adalah bahwa gaji dan fasilitas resmi hanyalah “permukaan”, sementara “dasarnya” adalah biaya politik yang amat besar dan logika pengembalian modal yang tak pernah terucapkan.

Sebuah studi LIPI menyebut bahwa untuk menjadi calon anggota legislatif DPR, seseorang rata-rata harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah. Biaya ini meliputi mahar politik kepada partai, ongkos kampanye, hingga praktik yang lebih kasar seperti “serangan fajar”.

Menurut riset Transparency International Indonesia (2023), ongkos politik untuk meraih satu kursi DPR RI di tingkat pusat bisa menelan Rp5–10 miliar, bahkan ada yang lebih. Bandingkan dengan total gaji dan tunjangan resmi yang diterima selama lima tahun menjabat, yang jika dikalkulasi hanya sekitar Rp3,6 miliar. Artinya, secara logika ekonomi sederhana, menjadi anggota DPR RI itu adalah bisnis merugi alias besar pasak daripada tiang.

Baca Juga  Bela Rakyat Parahiang dari  Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat, Sultan Patrakusumah VIII: Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *