KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan mutilasi menjadi 65 potong yang ditemukan di sekitar Pacet, Mojokerto akhirnya terungkap diketahui dari jasad Tiara Angelina Saraswati warga Jl Made Kidul, Kota Lamongan.
Tiara sendiri merupakan korban pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi hingga 65 bagian dari seorang pacarnya Alvi Maulana (24) warga Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang merantau di Surabaya sebagai Ojek Online.
Pelaku berhasil ditengkap petugas di kamar kosnya di Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Kota Surabaya, Minggu (7/9/2025) dini hari pukul 01:00 WIB, diduga pelaku membunuh istri siri yang diakui sebagai istrinya sahnya di rumah kosnya itu.
Kasat Reksrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama kepada wartawan mengatakan motif pembunuhan dan mutilasi diduga cekcok tuntutan material dari korban kepada pelaku Alvi Maulana hingga perujung kematian.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP, Ihram Justarto yang melatarbelakangi dari percekokan di antara keduanya yang berumah tangga namun belum sah secara hukum akibat tekanan ekonomi, pertengkaran yang tak tertahankan.
Peristiwa itu sendiri terjadi lantara adanya kekesalan yang berlebihan dari pelaku Alvi kepada sang korban Tiara karena omelan korban dan tuntutan ekonomi di luar kemampuan pelaku, yang semuanya menurut Kapolres berawal dari kehidupan suami-istri yang belum sah.
Sementara puncak amarah dari Alvi kepada kekasihnya itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu, saat pelaku pulang larut malam di rumah kosnya, pelaku dikunci dari dalam rumah oleh korban Tiara selama satu jam.
Pelaku pun kemudian sempat menunggu di luar pintu kosnya selama satu jam hingga memupuk luapan emosi yang luar biasa hingga lama terpendam di dalam pelaku.
Korban yang akhirnya dibukakan pintu setelah lama menunggu di luar pindu kos akhirnya menimbulkan amarah dengan kata-kata menyakitnya tidak pada umumnya hingga kejadian itu sudah berulang-ulang sebelumnya.
Pertengkaran yang terus terjadi itu hingga menimbulkan hubungan yang tidak sehat penuh dengan konfilik, tidak terkontrol dan saling menyakiti perasaan di antara pasangan itu.
Kemudian Kapolres Mojokerto menyoroti dari kasus Alvi ini sepertinya pelaku kewalahan menghadapi tuntutan Tiara yang menginginkan hidup mewah, sementara pelaku sendiri hanyalah seorang Ojek Online yang tidak menentu penghasilannya.
Hingga terjadi cekcok tak terelakkan pada malam hari itu, yang diliputi dengan emosi yang tinggi hingga dalam percekcokan tiara kemudian naik ke lantai dua sementara Alvi menuju ke dapur mengambil pisau dapur.
Amarah yang tak terkendali itulah kemudian berujung hingga terjadinya tusukan mematikan ke leher korban Tiara hingga akhirnya Tiara pun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya.
Namun kemarahan Alvi tidak berhenti di sini, melihat Tiara meninggal dunia membawa tubuh korban ke kamar mandi dan memoto-motong jasad korban di kamar mandi.
Bahkan yang lebih menyedihkan lagi korban memotong tubuh korban kemudian memisahkan antara daging dan tulang hingga mencapai 65 bagian yang selanjutnya sebagian potongan dibuang ke wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dari peristiwa itu polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 7 September 2025 dari tempat kejadian perkara (TKP) juga diamankan senjata tajam yang digunakan seperti pisau dapur, pisau daging, gunting, taman hingga pali.
Petugas juga mengamankan baju korban, guling, sprei yang berlumuran darah dan dua ponsel serta sepeda motor N-Max W 6415 AR, dalam pemeriksaan korban mengaku menyesal, meskipun luapan emosi itu meledak pada malam mengerikan itu.
Dalam pemeriksaan pelaku mengatakan kemarahannya merupakan ledakan emosi yang sudah terpendam lama, menurut pelaku Tiara sendiri merupakan sosok yang temperamental terhadap masalah kecil, hingga puncaknya dikunci dari dalam itu, ia pun kemudian menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban.
Akibat perbuatannya korban dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. **



