KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini adalah peran 5 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang termasuk di dalamnya Nadiem Makarim. Total kerugian ditaksir sekitar Rp1,98 Triliun.
Seperti yang telah diberitakan, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini pada 4 September 2025 oleh Kejagung.
Selain Nadiem, terdapat 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 Triliun dan masih dalam perhitungan BPKP.
BACA JUGA : KPK Cecar Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Google Cloud
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak di hadapan publik.
“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tuturnya.
Lantas apa peran 4 tersangka lainnya?
1. Jurist Tan
Diduga merencanakan penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik. Membuat grup WhatsApp terkait rencana pengadaan TIK. Melobi agar Ibrahim Arief jadi konsultan di PSPK.
Februari–April 2020: Nadiem bertemu pihak Google untuk bahas Chromebook + co-investment 30%.
6 Mei 2020: Nadiem perintahkan pengadaan TIK pakai Chromebook meski belum ada pengadaan resmi.
2. Ibrahim Arief
Mengarahkan tim teknis terkait kajian Chrome OS.
17 April 2020: mendemonstrasikan Chromebook via Zoom dipimpin Nadiem.
Diduga mempengaruhi tim agar hasil kajian mendukung Chrome OS + bahas co-investment Google 30%.
3. Sri Wahyuningsih (SW)
Meminta tim teknis menyelesaikan kajian teknis Chrome OS.
Memerintahkan penggunaan Chrome OS lewat metode e-katalog.
30 Juni 2020: ganti PPK Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi.
Malam harinya, Wahyu bertemu penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi di Hotel Arosa untuk pengadaan.
Perintahkan perubahan metode dari e-katalog ke sistem informasi pengadaan sekolah.
Buat juklak 2021–2022 yang mengarahkan penggunaan Chromebook OS untuk TIK.
4. Mulyatsyah
30 Juni 2022: perintahkan PPK Harnowo Susanto pilih penyedia Chromebook.
Buat juknis pengadaan TIK SMP 2020–2022 sesuai Permendikbud No. 5/2021.
Pengadaan TIK 2020–2022 senilai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook.
Chromebook dinilai sulit dipakai guru/siswa → rugikan negara.
5. Nadiem Makarim
Gelar rapat tertutup via Zoom dengan Google (6 Mei 2020) → wajib peserta pakai headset.
Rapat diikuti pejabat Kemendikbud dan stafsus meski pengadaan belum berjalan.
Awal 2020: menjawab surat Google untuk partisipasi pengadaan Chromebook.
Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir (uji coba 2019 gagal).
Perintahkan SW dan pejabat lain buat juknis/juklak dengan spesifikasi Chrome OS.
Februari 2021: terbitkan Permendikbud No. 5/2021 yang mengunci Chrome OS.
Hukum yang Dilanggar Nadiem Makarim
Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.



